Informasi

Cara Mengurus Izin Usaha (SIUP) Offline dan Online

Cara mengurus izin usaha perlu dipahami dengan benar agar nantinya Anda bisa memproses hal tersebut dengan mudah. Seorang pembisnis tentu perlu memahami hal ini agar bisnisnya berjalan dengan lancar.

Seperti yang diketahui bahwa surat izin usaha sangat penting untuk dimiliki terutama untuk Anda sebagai seorang pengusaha atau pembisnis, keberadaan pengusaha juga akan meningkatkan kondisi perekonomian negara jika usahanya sesuai dengan hukum.

Cara mengurus izin usaha sebenarnya sangat mudah di mana setiap orang yang menjalankan usaha wajib untuk melakukan pendaftaran usaha tersebut agar memperoleh surat izin usaha itu sendiri.

Surat ini sebenarnya bisa didapatkan melalui dinas terkait yang nantinya mencakup surat izin usaha perdagangan atau SIUP serta surat izin tempat usaha atau SITU. Keduanya merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha atau pembisnis.

Cara Mengurus Izin Usaha dengan Sistem Offline

Seperti pembahasan di atasnya itu seorang pengusaha wajib memiliki surat izin usaha dan cara membuatnya juga sangatlah mudah. Adanya perlu mengikuti beberapa tahapan berikut jika ingin membuatnya secara offline:

  1. Pertama datang ke kantor dinas perdagangan sesuai dengan domisili usaha dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Kemudian cobalah mengambil formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir pengajuan terlebih dahulu dengan data yang benar serta lengkap.
  4. Jangan lupa untuk beri tanda tangan di atas materai dan fotocopy formulir tersebut sebanyak 2 lembar.
  5. Setelah formulir dan berkas persyaratan lengkap maka tinggal diserahkan saja ke petugas yang berada di Kantor Dinas perdagangan.

Perlu diketahui bahwa cara mengurus izin usaha memang mudah namun jangka waktu mengurus visa hampir 2 minggu dan ketika surat izin usaha perdagangan tersebut terbit maka pihak dinas akan menghubungi Anda.

Baca Juga:
Jenis Bisnis Online

Baca Juga : Cara Mengurus IMB Rumah yang Mudah untuk Pemula

Baca Juga : Cara Mengetahui Bakat Anak Sedini Mungkin Serta Manfaatnya

Cara Mengurus Izin Usaha Secara Online

Cara di atas merupakan cara pembuatan surat izin usaha offline dan jika tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya langsung atau datang ke dinas yang terkait maka cobalah membuat secara online dengan step by step berikut:

  1. Bukalah situs web oss.co.id kemudian pilih menu daftar serta lengkapi formulir registrasi.
  2. Centang kolom syarat dan ketentuan kemudian klik daftar.
  3. Buka email dari OSS di akun yang telah didaftarkan kemudian klik aktivasi dan nantinya akan ada email konfirmasi akun registrasi OSS yang akan diberi username, password serta nomor identitas.
  4. Pembisnis atau pengusaha hanya perlu menggunakan data tersebut untuk login ke situs OSS kemudian pilih perizinan berusaha (non perseorangan).
  5. Jika mendaftarkan perusahaan dalam bentuk PT maka data akan otomatis terisi jika tidak Anda perlu menjalin data dari AHU online.
  6. Sedangkan jika perusahaan berbentuk CV koperasi atau perorangan maka perlu melakukan perekaman data manual pada menu perekaman data akta kemudian pilih tambah.
  7. Cara mengurus izin usaha online mungkin terdengar sedikit lebih rumit karena Anda menginputnya secara mandiri namun ikuti saja langkah-langkah yang diberikan yaitu mengisi perekaman data.
  8. Untuk mengisi perekaman data maka siapkan data perusahaan serta data pengurus dan pemegang saham. Jangan lupa pula tentang data modal serta maksud dan tujuan perusahaan.
  9. Jika sudah lengkap maka pilih menu permohonan berusaha dan klik bagian pilih akta agar muncul notifikasi informasi validasi KSWP dan NPWP kemudian klik proses.

Baca Juga : Cara Menenangkan Hati agar Tidak Gelisah dan Lebih Rileks

Baca Juga:
6 Cara Membedakan Ikan Arwana Jantan dan Betina dengan Mudah

Baca Juga : Bangun Kepercayaan Pelanggan, Inilah Cara Meningkatkan Testimoni Positif!

Nantinya pom permohonan dalam 5 langkah akan muncul pada layar dan langkah pertama adalah memastikan data perusahaan sudah sesuai kemudian klik lanjut. Selesaikan langkah-langkah pada layar perangkat Anda sebagai cara mengurus izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!