Catat, Ini Dia Perbedaan SHM dan AJB yang Wajib Dimengerti


Memahami perbedaan SHM dan AJB sangat penting jika Anda berencana untuk membeli real estate, khususnya tanah. Apa yang dimaksud dengan SHM?
Jika dibandingkan dengan bentuk sertifikat lainnya, SHM memiliki posisi terkuat sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan. Tanah yang termasuk SHM biasanya memiliki harga yang lebih mahal.
Sebenarnya, pemegang sertifikat hak milik memiliki seluruh, terus-menerus, dan mewarisi kepemilikan tanah.
Dalam pasal 20 tentang SHM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai pokok-pokok Agraria disebutkan bahwa hak milik adalah hak yang paling kuat, terlengkap, dan turun-temurun yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. Itu artinya, kepemilikan harta dapat dialihkan kepada orang lain.
Berikut Ini Perbedaan SHM dan AJB
Tanah atau properti yang memiliki penunjukan AJB biasanya lebih murah. Namun, perlu dicatat terlebih dahulu bahwa pada hakikatnya AJB tidak dapat dijadikan sebagai bukti sah kepemilikan properti.
Dengan kata lain, AJB adalah bukti sah peralihan hak atas tanah hasil proses jual beli, bukan berupa sertifikat tanah. Untuk itu, Anda bisa membaca beberapa perbedaan SHM dan AJB di bawah ini untuk mempelajarinya lebih dalam.
1. Lembaga yang Mengeluarkan
Fakta bahwa masing-masing dikeluarkan oleh institusi yang berbeda merupakan perbedaan utama antara AJB dan SHM. Sementara AJB diterbitkan oleh Pembuat Akta Tanah, SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga : Cara Pemutihan BI Checking yang Akan Berguna Bagi Anda
Baca Juga : Ketahui 4 Cara Memilih Notaris Andal dan Terpercaya
2. Masa Berlaku AJB dan SHM
Perbedaan SHM dan AJB selanjutnya adalah terkait masa berlaku. AJB memiliki masa berlaku terkait kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan SHM dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dan tidak memiliki tanggal kedaluarsa.
3. Bentuk SHM dan AJB
Perbedaan ketiga antara SHM dan AJB adalah bentuknya. AJB berbentuk akad jual beli, sedangkan SHM berbentuk akta. Berdasarkan bentuknya, tentu saja SHM memiliki posisi yang lebih kuat dalam kepemilikan properti.
4. Pengertian SHM dan AJB
Perbedaan SHM dan AJB berikutnya adalah memiliki pemahaman yang berbeda satu sama lain. AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, sedangkan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.
Perbedaan ini harus dipahami sebelum membeli properti untuk mencegah ketidaksepakatan di masa mendatang.
Baca Juga : Tips Agar Terhindar dari Mafia Tanah Paling Ampuh
Baca Juga : Langkah-langkah Prosedur Mengurus IMB Ruko yang Tepat
5. Proses Pembuatan AJB dan SHM
Prosedur manufaktur menjadi perbedaan SHM dan AJB berikutnya. SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses daripada AJB yang diterbitkan oleh Pembuat Akta Tanah. Namun tetap SHM posisinya paling kuat di antara bukti kepemilikan yang lain.
Beberapa Prosedur AJB ke SHM
Sebelum berinvestasi, Anda harus mengetahui prosedur AJB ke SHM terlebih dahulu, dimulai dari:
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Sertakan dokumen yang ingin Anda serahkan melalui kelurahan, serta fotokopi KK dan KTP pemohon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, dan dokumen resmi lainnya yang diperlukan.
2. Pengukuran ke Lokasi
Setelah pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan dan kelengkapan dokumen, barulah dilakukan pengukuran.
3. Pengesahan Surat Ukur
Badan Pertanahan Nasional atau BPN akan mencetak dan mematenkan hasil pengukuran di lokasi. Pejabat yang berwenang telah menandatangani dan menyetujui surat ukur tersebut.
4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Prosedur Panitia A kemudian dilakukan di Subbagian Pemberian Hak Atas Tanah setelah Surat Ukur ditandatangani. Pengurus BPN dan Kepala Desa dari daerah membentuk Komite A.
Baca Juga : Perbedaan Notaris dan PPAT serta Tips Lancar Transaksi Tanah
Baca Juga : Syarat Pengajuan KPR Rumah Baru dan Second
5. Publikasi Informasi Hukum di Kelurahan dan BPN
Informasi hukum untuk permohonan hak atas tanah dipublikasikan paling sedikit 60 hari di kantor Kelurahan dan BPN.
6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Sertifikat Hak Milik atau SHM dapat segera diterbitkan untuk tanah yang memiliki sertifikat dasar girik.
7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Besaran BPHTB yang dibayarkan harus sesuai dengan luas bidang tanah yang diminta. Jumlahnya ditentukan berdasarkan luas tanah dan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
Sertifikat selanjutnya akan diterbitkan berdasarkan sub-bagian Pendaftaran Hak dan Keputusan Informasi (PIH).
Baca Juga : Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Bisa Dijalankan
Baca Juga : Cara Mengurus Izin Usaha (SIUP) Offline dan Online
9. Pengambilan Sertifikat
Bergantung pada wilayah dan kondisi lainnya, sertifikat dapat diberikan untuk berbagai jangka waktu. Sebagai contoh, sertifikat seringkali diperoleh setelah enam bulan.
Itu dia perbedaan SHM dan AJB beserta prosedurnya yang harus dipahami investor jika ingin berinvestasi.