Mengenal Asas Hukum Perdata Bagi Kepentingan Perjanjian


Membicarakan kitab Undang-undang terdapat lima asas hukum, salah satunya adalah Asas Hukum Perdata yang sangat penting diketahui.
Negara Indonesia segala aspek kehidupan masyarakatnya senantiasa berdasarkan atas hukum. Artinya Negara berkonsep pada keyakinan kekuasaan harus dijalankan atas dasar aturan secara adil dan baik.
Manfaatnya, tercipta kondisi yang ideal bagi perkembangan serta kemajuan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu peran masyarakat di dalamnya sangat besar untuk mematuhi dan mewujudkannya.
Bahkan, dalam setiap aspek hak dan kewajiban maupun kepentingan perseorangan akan diatur sesuai jenisnya. Mengingat banyak sekali macam-macam dari aturan tersebut untuk dipelajari secara mendalam.
Bagaimana Sebenarnya Asas Hukum Perdata?
Anda mungkin memerlukan sedikit informasi pengetahuan mengenai hal tersebut sebagai bekal. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, akan terdengar asing namanya hingga seperti apa kegunaannya.
Secara terpisah, asas hukum berarti sebuah pikiran dasar yang berada di balik sistem hukum tersebut. Sedangkan, perdata merupakan suatu aturan mengatur hubungan antar orang satu dengan lainnya.
Lebih tepatnya lagi Asas Hukum Perdata menitikberatkan pada kepentingan seseorang yang berlaku di Indonesia. Terdapat dua macam jenisnya, pertama, materil mengatur ketentuan tentang sewa- menyewa, utang-piutang dan lainnya.
Baca Juga : Ketahui 4 Cara Memilih Notaris Andal dan Terpercaya
Baca Juga : Tips Agar Terhindar dari Mafia Tanah Paling Ampuh
Kedua, untuk formilnya mengatur bagaimana mempertahankan berlakunya perdata materil, seperti menyusun surat gugatan dan mengajukan banding.
Selain itu, terdapat beberapa macamnya yang sangat dikenal dalam sebuah perjanjian. Perlu adanya mengetahui hal tersebut untuk kepentingan pribadi di masa sekarang maupun masa depan.
Setiap orang tidak akan tahu kebutuhan menggunakannya di waktu kapan, namun memahami secara cepat akan lebih bagus.
Beberapa Macam Asas Hukum Perdata
Banyak sekali keuntungan memahami sedikitnya salah satu dari berbagai jenisnya di dalam KUHPerdata. Penjelasan di bawah ini akan menguraikan beberapa macamnya yang biasanya digunakan untuk perjanjian.
1. Perjanjian Konsensualisme Bagi Kedua Pihak
Pertama, makna dari Konsensualisme berarti sebuah kesepakatan harus disepakati dalam perjanjian yang dibuat. Dalam pasal 1320 KUHPerdata telah disebutkan, bahwa satu syarat sahnya persoalan suatu perjanjian adalah sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri.
Ada empat syarat agar suatu kesepakatan terpenuhi yaitu, dengan kecakapan dalam membuat suatu perikatan, pokok persoalan, serta sebab yang tidak terlarang.
2. Asas Kebebasan Berkontrak Bagi Siapa Saja
Asas kebebasan berkontrak termasuk salah satu Asas Hukum Perdata bagi kepentingan kesepakatan. Di dalamnya memberikan kebebasan untuk membuat ataupun tidak membuat suatu perjanjian, bebas memilih dengan siapa saja membuatnya.
Kemudian bebas menentukan bentuk dan cara penutupan. Namun, dalam kebebasannya tetap harus memerhatikan hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Baca Juga : Perbedaan Notaris dan PPAT serta Tips Lancar Transaksi Tanah
Baca Juga : Cara Mengurus Izin Usaha (SIUP) Offline dan Online
3. Asas Iktikad Baik dalam Diri Seseorang
Selanjutnya terdapat salah satu jenis bernama Iktikad baik dengan maksud kejujuran peran penting di dalamnya. Melalui Simposium Hukum Perdata Nasional, dapat diartikan, sebagai kejujuran ketika membuat kontrak.
Dalam pembuatannya juga harus ditekankan kembali, bahwa dibuat di hadapan pejabat serta pihaknya dianggap beriktikad baik. Kemudian, sebagai salah satu kepatutan tahap pelaksanaan terkait perilaku dan penilaian.
4. Asas Kepribadian dari Perseorangan Saja
Jenis terakhir adalah kepribadian artinya, pada perjanjian tersebut hanya akan mengikat bagi pra pihak yang membuatnya. Terdapat pengecualiannya, seperti perjanjian garansi dan tentang derden beding pada pasal 1317 KUHPerdata.
Pada pasal 1315 menerangkan bahwa, suatu pengikatan tidak dapat terjadi atau mengadakannya selain bagi dirinya sendiri. Terdapat empat macam asas diuraikan di atas sudah bisa mewakilinya sebagai bekal Anda di masa depan.
Kegunaannya juga bisa memahaminya secara pelan-pelan sebagai manfaat dalam bidang hukum. Adanya Asas Hukum Perdata memberikan manfaat berarti khususnya perihal kesepakatan.