Informasi

Mengenal Berbagai Jenis Tawaf dalam Rukun Haji dan Umroh

Jenis tawaf yang dilakukan oleh muslim selama ibadah haji maupun umrah ternyata lebih dari satu. Tawar merupakan salah satu dari rukun dalam serangkaian amalan ibadah haji dan umroh.

Tawar ini menjadi penentu keabsahan suatu ibadah yang tidak bisa digantikan dengan denda atau dam saat ditinggalkan. Di bawah ini adalah beberapa jenisnya yang bisa dikenali terlebih dahulu.

Kenali Jenis Tawaf dalam Serangkaian Rukun Ibadah Haji dan Umroh

Tawaf memiliki makna mengelilingi. Untuk itulah tawaf bisa juga diartikan sebagai suatu amalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Posisi ka’bah di sebelah kiri pun menjadi acuannya sesuai yang tercantum di dalam Surah Al Hajj ayat 29.

Supaya pelaksanaan ibadah haji dan umroh sah, maka perlu Anda pahami berbagai jenis tawaf yang dibagi menjadi 5 macam. Melansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umroh oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), berikut ini penjelasan lengkapnya :

1.    Tawaf Qudum

Tawaf qudum ini merupakan bentuk penghormatan kepada Baitullah. Untuk jamaah yang sedang melakukan ibadah haji qiran atau ifrad, hukum dari tawaf qudum ini ialah sunah, dilakukan pada hari pertama sejak kedatangan Anda di tanah suci Mekkah.

Baca Juga : 5 Menu Makanan Buka Puasa, Sehat dan Bergizi

Untuk jamaah yang melakukan haji tamattu, tidak disunahkan melakukan tawaf jenis ini sebab tidak termasuk ke dalam bagian dari tawar umroh.

2.    Tawaf Ifadhah

Jenis tawaf berikutnya ialah tawaf ifadhah yakni tawaf yang masuk ke dalam rukun haji dan dilakukan oleh Anda yang sudah pulang dari Wukuf di padang Arafah.

Baca Juga:
Rekomendasi Aplikasi Ojek Online Terpopuler di Indonesia

Tawaf ini biasanya dikenal dengan nama tawaf rukun umroh. Untuk orang yang belum melakukan tawaf satu ini, maka dianggap ibadah hajinya belum sebab. Maka dari itulah, walaupun jamaah sedang sakit sekalipun diwajibkan melaksanakan tawaf satu ini.

3.    Tawaf Sunnah

Selanjutnya ada jenis tawaf sunnah yang merupakan ibadah untuk mencari keridhaan dari Allah kapan saja. Tawaf inipun biasa nya dikerjakan setiap ada kesempatan ketika masuk ke Masjidil Haram dan tidak disertai dengan sa’i.

Baca Juga : Kenali Manfaat Puasa Mutih dan Pengertian Lengkapnya Berikut Ini

4.    Tawaf Tahiyyat

Tawaf tahiyyat ini merupakan jenis dari tawaf sunnah yang seringkali dilaksanakan ketika sudah memasuki kawasan Masjidil Haram.

5.    Tawar Nazar

Tawaf nazar ialah tawaf yang dilaksanakan untuk memenuhi janji atau nazar. Hukum dari tawaf ini adalah wajib dikerjakan dengan waktu yang lebih fleksibel.

Baca Juga : Cara Menabung untuk Umroh Tanpa Gaji Bulanan Besar

6.    Tawaf Wada’

Tawaf terakhir ini merupakan ucapan selamat tinggal sebelum Anda meninggalkan kota suci Mekkah sebagai bentuk dan tanda penghormatan serta memuliakan Baitullah.

Menurut Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad serta mayoritas ulama lainnya, hukum dari tawaf wada’ ialah wajib bagi siapa saja jamaah haji yang bakal meninggalkan kota Mekah.

Jamaah yang tidak ikut tawaf ini akan dikenakan denda satu ekor kambing sesuai dengan hadits Riwayat Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan atau rukhsah kepada wanita yang sedang haid untuk tidak ikut tawaf wada’.

Baca Juga : Kenali Penyebab dan Gejala Saraf Kejepit sebelum Terlambat

Berdasarkan pada hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum dari tawaf wada’ ini adalah wajib karena adanya rukhsah yang hanya diberlakukan dalam keadaan wajib saja. Wanita yang sedang haid atau nifas pun tidak wajib melaksanakan tawaf wada’.

Baca Juga:
Wajib Dicoba! Ini 8 Makanan Khas Papua yang Unik dan Lezat

Bentuk penghormatan kepada Baitullah bisa dilakukan dengan cara berdoa tepat di depan pintu gerbang Masjidil Haram saja. Menurut pendapat dari Imam Malik, Ibnu Mundzir, Dawud, hukum dari tawaf wada’ ialah sunnah.

Bagi yang tidak melaksanakan jenis tawaf satu ini tidak diwajibkan membayar denda, serta berlaku bagi mereka yang sedang sakit ataupun uzur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!