Perbedaan Notaris dan PPAT serta Tips Lancar Transaksi Tanah


Perbedaan Notaris dan PPAT mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Keduanya sebenarnya merupakan dua lembaga yang berbeda namun mengatasi masalah pada aspek sama yakni tanah.
Namun, tetap tanggung jawab serta tugas masing-masing dalam transaksi tanah berbeda. Meski sama dalam aspek tanah tapi memiliki fungsi berbeda. Beberapa perbedaan utama yang harus Anda bisa ketahui berikut ini.
Perbedaan Notaris dan PPAT yang Utama
Notaris merupakan profesi yang bertuas membuat akta otentik dalam hal transaksi atau jual beli tanah. Tugas utamanya memberikan jaminan hukum bagi pihak-pihak yang terlihat dalam jual beli lahan, seperti konfirmasi identitas penjual pembeli.
Sekaligus memastikan bahwa jual beli yang dilakukan sudah sesuai hukum serta mengeluarkan akta otentik sebagai bukti kepada pembeli bahwa sudah membeli secara legal. Jadi tugasnya adalah membuat bukti secara konkrit.
Sedangkan PPAT sendiri merupakan profesi yang mengabdi kepada pemerintah dengan tugas membuat serta mencatat jual beli lahan. Tujuannya adalah mencatat perubahan status lahan ke status paling terbaru.
Seperti pemindahan hak serta perubahan status lahan, memastikan bahwa transaksi lahan tercatat dengan benar pada buku resmi milik pemerintah. Jadi lebih fokus pada perihal arsip pemerintahan.
Kedua profesi memiliki peran berbeda, sesuai dengan perbedaan Notaris dan PPAT yang sudah disampaikan. Tapi meski berbeda peran ada kerja sama untuk memastikan transaksi jual beli berlangsung aman.
Banyak transaksi di masyarakat yang masih butuh jasa keduanya demi amankan proses antara penjual pembeli. Meski harus rogoh kocek tapi ada jaminan keamanan serta kenyamanan dengan membayar keduanya.
Baca Juga : Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil
Baca Juga : Cara Mengurus IMB Rumah yang Mudah untuk Pemula
Tips Transaksi Tanah agar Lancar
Seusai mengetahui perbedaan Notaris dan PPAT, baiknya untuk cari tahu lebih dalam tips transaksi lahan agar lancar. Sebab keduanya sama-sama mengatur mengenai urusan jual beli tanah.
Beberapa tips transaksi yang perlu Anda ketahui sebagai berikut, pastikan melakukan semuanya secara runut agar transaksi lancar. Dimulai dari mencari informasi awal sampai keputusan untuk deal dalam transaksi.
- Mencari informasi sebanyak mungkin, pastikan mengumpulkan informasi mengenai lahan yang akan dibeli. Semisal lokasi, luas, harga pasaran, dan mungkin keadaan sekitar lingkungan.
Tujuannya agar Anda tidak terkena penipuan dan baiknya gali historis dari tanah pada warga sekitar. Ini penting dilakukan karena Anda akan menempati setidaknya lokasi tersebut dan berbaur dengan warga.
- Berkonsultasi dengan pihak berwenang dan pasti Notaris serta PPAT. Sesudah mengetahui perbedaan Notaris dan PPAT, tentu Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pihak pemerintah untuk memastikan kebenaran mengenai status lahan.
Bila perlu pakai polisi untuk menjamin semuanya aman, notaris juga diperlukan untuk berjaga-jaga jika ada masalah. Plus pengacara jika tidak yakin untuk memastikan legalitas dari pada lahan yang bersangkutan.
- Persiapkan data-data yang diperlukan dalam pemindahan status tanah, semisal bukti kepemilikan, surat terkait, akta otentik, dan lain lain. Ini demi kelancaran dalam proses transaksi serta legal di atas hukum.
Sementara itu dalam kesepakatan harus jelas bagaimana maunya, antara pembeli dan penjual harus sepakat pada harga, jangka waktu, pembayaran, dan hal-hal lain yang terkait dengan transaksi lahan.
- Catat dan simpan semua data secara baik, pastikan guna mencatat dan menyimpan semua dokumen terkait dengan transaksi tanah untuk dijadikan refrensi di masa depan.
Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa
Baca Juga : Cara Membuat PT Perorangan
Sesudahnya jangan terburu-buru dalam melakukan transaksi tanah, informasi lebih dalam mengenainya akan menentukan Anda apakah mau memutuskan membeli atau menjual tanah ke pihak bersangkutan.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas Anda dapat memastikan transaksi tanah dilakukan secara lancar tanpa masalah hukum. Perbedaan Notaris dan PPAT tentu signifikan meskipun memiliki tanggung jawab yang sama pada transaksi tanah.