Keuangan

Syarat Pengajuan KPR Rumah Baru dan Second

Syarat Pengajuan KPR saat ini sebenarnya lumayan mudah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode pembelian hunian yang menjadi pilihan beberapa orang.

Syarat ini harus dipenuhi jika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah ke lembaga perbankan. Mulai dari pengajuan KPR rumah baru, second atau rumah subsidi.

Syarat Pengajuan KPR yang Mudah

Pada dasarnya, syarat Pengajuan KPR tidak sulit untuk dipenuhi. Jadi ada dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan administrasi. Agar lebih jelas, berikut ini sudah ada beberapa syarat dan dokumen pengajuan KPR rumah baru, yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimum 21 tahun atau menikah dan maksimum 55 tahun khusus karyawan, 65 tahun khusus wiraswasta saat cicilan lunas.
  • Mampu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Berdasarkan, beberapa dokumen yang menjadi syarat KPR, yaitu :
  • Fotokopi KTP, surat nikah, Fotokopi rekening koran, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Slip gaji bagi karyawan maupun laporan keuangan bagi para pengusaha.
  • Surat keterangan kerja atau keterangan usaha (SIUP)
  • Pas foto dan dokumen berupa sertifikat rumah yang bisa digunakan sebagai jaminan.

Apabila merasa berat untuk beli rumah komersial, maka bisa mengajukan syarat pengajuan KPR subsidi. Dimana KPR ini diperuntukan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Baca Juga : Ternyata, Ini Penyebab KPR Subsidi Ditolak Pihak Bank

Baca Juga : Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil

Harga jual rumahnya juga terjangkau, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.  Apabila tertarik, berikut ini sudah ada syarat pengajuan KPR rumah subsidi:

  • Tidak pernah menerima subsidi dan juga belum mempunyai rumah sebelumnya.
  • Pendapatan tidak boleb melebihi Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta khusus rumah susun.
  • Wajib mempunyai e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, NPWP serta SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Baca Juga:
14 Tips Keuangan untuk Liburan, Cara Mengelolanya

Dalam mengajukan KPR bersubsidi, maka harus bisa memperhatikan pemilihan bank dan pengembangnya. Oleh karena itu, pastikan pengembang sudah terdaftar di Kementerian PUPR.

Sama halnya, dengan bank yang menjadi salah satu penyalur KPR bersubsidi. Umur, layanan ini hanya dimiliki oleh lembaga perbankan pemerintah atau BUMN seperti BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Syarat Mudah KPR Rumah Second

Selain rumah subsidi, maka juga bisa mengajukan syarat pengajuan KPR second. Pada umumnya, syarat dari kredit rumah second ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat KPR yang lainnya.

Pengajuannya juga tidak terlalu sulit yang dibayangkan. Namun, sudah ada beberapa langkah yang berbeda untuk membeli rumah bekas melalui KPR, antara lain:

1.    Kunjungi bank penyedia KPR

Setelah menemukan hunian incaran, maka harus tinggal mendatangi bank penyedia KPR. Bawa dan dokumen yang sudah langsung disebutkan di atas.

Dalam proses beli rumah second, maka juga harus melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, sudah ada surat kesepakatan jual beli antara pembeli serta penjual.

2.    Appraisal

Syarat pengajuan KPR merupakan tahapan yang dilakukan oleh pihak bank, dengan mensurvei serta menaksir nilai properti. Hal ini akan juga berpengaruh pada plafon kredit yang nantinya dicairkan oleh bank.

Baca Juga : Game Dekorasi Rumah Cocok untuk Mengasah Kreativitas

Baca Juga : Daerah Paling Nyaman di Indonesia untuk Ditinggal

3.    Penerbitan SPK

Sebelum menandatangani akad, maka bank akan langsung memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang di dalamnya. Biasanya, sudah ada berisi rincian terkait bunga, pinalti, penunjukan notaris, biaya kredit, dan lain sebagainya.

4.    Penandatanganan akad

Setelah urusan SPK telah selesai, maka akan diminta melunasi biaya yang timbul selama proses pengajuan KPR. Contohnya saja, biaya asuransi, pajak, administrasi, dan biaya notaris.

Baca Juga:
Cara Atur Pos Keuangan agar Finansial Semakin Terorganisir

Kemudian, di hadapan notaris, sudah ada pihak bank dan penjual yang melakukan proses tanda tangan. Berikutnya, notaris bisa langsung membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Setelah itu, akan langsung menerima kunci rumah. Syarat pengajuan KPR ini sebenarnya sangat mudah dilakukan dan harus sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!